Jakarta-Humas Dalam rangka Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a Keatas Pegawai non teknis yang menduduki jabatan struktural dengan system manual Non KPO Periode 1 April 2019, bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai tersebut yang akan diusulkan naik pangkat periode April 2019 untuk divalidasi melalui sistem Non KPO pada SIKEP. Berkenan hal tersebut diharapkan Setiap operator SIKEP di PengadiLan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi nama-nama pegawai yang berhak naik pangkat periode Oktober 2018 pada menu NON KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta e-doc pegawai tersebut pada SIKEP paling lamabat tanggal 20 Januari 2019. Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Banding harus memverifikasi dan memvalidasi daftar nama-nama pegawai yang akan naik pangkat diwilayahnya paling lambat tanggal 20 Januari 2019. Melengkapi data dan elektronik dokumen e-doc dalam Aplikasi SIKEP antara lain; SK Pangkat terakhir; SK Jabatan terakhir; SPMT, SPMJ dan SPP Jabatan terakhir; SKP Tahun 2017 dan 2018 Ijazah terakhir beserta transkip nilai dan Surat Izin Belajar; Sertifikat Tantda Lulus Ujian Dinas Tk. II; Sertifikat Diklat Pim. III. E-doc yang diupload harus jelas, lengkap, dan tidak terpotong. Bagi pegawai yang pendidikan terakhirnya tidak sesuai antara SIKEP dengan SAPK BKN, agar mengirimkan berkas kelengkapan berupa Surat Izin Belajar, Legalisir Ijazah Terakhir beserta transkip nilai minimal legalisir Dekan/Direktur/yang sederajat ke Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 26 Januari 2019 Cap Pos. Apabila data elektronik dokumen e-doc dalam aplikasi SIKEP tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas, maka usul kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan tidak akan diproses. HUMAS Dokumen daftar_nominatif_usul_kenaikan_pangk
Berdasarkansurat kepala BKN Nomor : D.26-30/V.79-5/99 Perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Kota Jayapura telah menerima listing nominatif KPO sebanyak 402 orang dan belum melakukan pemberkasan. KPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan&nb
0% found this document useful 0 votes31 views5 pagesDescriptionDAFTAR NOMINATIF NAIK PANGKATOriginal TitleDAFTAR NOMINATIF NAIK PANGKATCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes31 views5 pagesDaftar Nominatif Naik PangkatOriginal TitleDAFTAR NOMINATIF NAIK PANGKATJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
DaftarNama Pimpinan; Peta Lokasi; Agenda Kegiatan; Alamat dan Kontak; INFORMASI UMUM. Standar Operasional Prosedur. SOP Kepaniteraan; SOP Kesekretariatan; Program Kerja Tahunan; Laporan Tahunan (Laptah) Survey Pelayanan Publik; KEPANITERAAN. Sistem Informasi Penelusuran Perkara; e-Court; Direktori Putusan; Prosedur Berperkara.
November2019 s 1 (satu) lembar. Edaran Kenaikan Pangkat Tahun 2020. Kepada Yth. 1. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian LHK. Berkenaan dengan hat-hal tersebut, kami harapkan usulan Kenaikan Pangkat periode April Syarat yang diperlukan dalam CD/Flashdisk Daftar Nama Lengkap dan NIP: 1. Foto copy SK Pangkat terakhir & dilegalisir.
MARI DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PENGKAT PEJABAT STRUKTURAL PER APRIL 2019 Jakarta-Humas Dalam rangka Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a Keatas Pegawai non teknis yang menduduki jabatan struktural dengan system manual Non KPO Periode 1 April 2019, bersama ini kami sampaikan nama-nama pegawai tersebut yang akan diusulkan naik pangkat periode April 2019 untuk divalidasi melalui sistem Non KPO pada SIKEP. Berkenan hal tersebut diharapkan Setiap operator SIKEP di PengadiLan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi nama-nama pegawai yang berhak naik pangkat periode Oktober 2018 pada menu NON KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta e-doc pegawai tersebut pada SIKEP paling lamabat tanggal 20 Januari 2019. Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Banding harus memverifikasi dan memvalidasi daftar nama-nama pegawai yang akan naik pangkat diwilayahnya paling lambat tanggal 20 Januari 2019. Melengkapi data dan elektronik dokumen e-doc dalam Aplikasi SIKEP
UJIANKENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2022. Penyampaian Usul Kenaikan Pangkat Priode 1 Oktober 2022. Rapat Koordinasi Triwulan ll terkait Pengembangan Fitur Simpeg dan Pemutakhiran Data Tenaga Kontrak serta Bezetting Pegawai. Syarat Pembuatan Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu)
JAKARTA, - Badan Kepegawaian Negara BKN mengingatkan batas waktu bagi Pegawai Negeri Sipil PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat periode 1 April 2022. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pengusulan kenaikan pangkat tersebut paling lambat diterima pada 28 Februari 2022. Adapun tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. "Masa kenaikan PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan kenaikan pangkat Pengabdian," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis 10/2/2022. Baca juga Tjahjo Kumolo Potongan Tunjangan Pensiun PNS Sifatnya Sukarela... Satya kembali menjelaskan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 tersebut sudah bisa dilaksanakan secara elektronik paperless. Pengajuan kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian SAPK dan aplikasi pendukung dokumen elektronik DOCUdigital yakni itu, BKN menyampaikan bagi instansi yang termasuk dalam tahap uji coba pilot project, bisa mengajukan kenaikan pangkat lewat aplikasi layanan kepegawaian SIASN. Baca juga Investasi Ilegal Makan Banyak Korban, Begini Kata OJK Adapun pengusulan kenaikan pangkat dapat disampaikan melalui instansi masing-masing dan usulan nominatif dapat disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal instansi pusat. Sedangkan Kantor Regional BKN I hingga BKN XIV diperuntukkan bagi wilayah kerja instansi pemerintah daerah pemda. "Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik," jelasnya. Baca juga Sri Mulyani Putar Otak, Siapkan Tunjangan Tambahan PNS yang Pindah Kerja ke IKN Baru Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halitu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, saat memberikan arahan pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode *Oktober* 2018, di gedung Mohamad Toha Soreang, Selasa (21/8). Sekda mengatakan, dengan diterimanya kenaikan pangkat secara tepat waktu, kinerja PNS yang
S1G9.